Hallo kriptopers,
Untuk mematuhi Peraturan PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (“PMK 68/2022”), di mana digitalexchange.id sebagai pihak PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) wajib memungut PPh dan PPN. Dengan pengumuman ini, digitalexchange.id ingin menginformasikan bahwa fitur Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak sesuai ketentuan PMK 68/2022 kini kembali tersedia di digitalexchange.id.
Pajak PPh dan PPN tersebut secara otomatis dipungut/dipotong oleh digitalexchange.id, serta bukti pemotongan pajak (PPh) dapat kamu akses dengan cara:
- Login akun kamu di digitalexchange.id terlebih dahulu. klik Akun lalu klik riwayat
- Kemudian, klik Tax
- Lalu, pilih Bulan
- selanjutnya, Pilih tahun yang kamu ingin dapatkan bukti potong pajaknya
- Setelah bulan dan tahun sudah sesuai, klik cari
- Setelah muncul riwayat transaksimu, klik download
- Untuk permintaan pembuatan dokumen pajak, kami membutuhkan waktu kurang lebih 1x24 jam untuk membuat dokumen pajak. Selanjutnya klik ajukan permohonan.
- Yey! Permintaan pembuatan dokumen pajak kamu sudah di proses. Selanjutnya klik OK.
- Selanjutnya, digitalexchange.id akan mengirimkan email.
- kamu dapat mengunduh lampiran yang terdapat pada email tersebut.
- Jika sudah terunduh, kamu akan mendapat bukti potong pajak dengan format PDF seperti contoh berikut
*bukti potong pajak yang dapat di ambil hanya PPh (pajak PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi)