Help Desk Digital Exchange
Bagaimana kami bisa membantu anda?
Cara Memulai


Tidak dapat menemukan jawaban?
Email Kami
  • Memulai > Akun > Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak PPh
  • Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak PPh

  • Hallo kriptopers,

     

    Untuk mematuhi Peraturan PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (“PMK 68/2022”), di mana digitalexchange.id sebagai pihak PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) wajib memungut PPh dan PPN. Dengan pengumuman ini, digitalexchange.id ingin menginformasikan bahwa fitur  Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak sesuai ketentuan PMK 68/2022 kini kembali tersedia di digitalexchange.id.

     

    Pajak PPh dan PPN tersebut secara otomatis dipungut/dipotong oleh digitalexchange.id, serta bukti pemotongan pajak (PPh) dapat kamu akses dengan cara:

    - Login akun kamu di digitalexchange.id terlebih dahulu. klik Akun lalu klik riwayat

    - Kemudian, klik Tax

    - Lalu, pilih Bulan

     

    - selanjutnya, Pilih tahun yang kamu ingin dapatkan bukti potong pajaknya​

     

    - Setelah bulan dan tahun sudah sesuai, klik cari

     

    - Setelah muncul riwayat transaksimu, klik download

     

    - Untuk permintaan pembuatan dokumen pajak, kami membutuhkan waktu kurang lebih 1x24 jam untuk membuat dokumen pajak. Selanjutnya klik ajukan permohonan.

     

    - Yey! Permintaan pembuatan dokumen pajak kamu sudah di proses. Selanjutnya klik OK. 

     

    - Selanjutnya, digitalexchange.id akan mengirimkan email.

     

    - kamu dapat mengunduh lampiran yang terdapat pada email tersebut.

     

    - Jika sudah terunduh, kamu akan mendapat bukti potong pajak dengan format PDF seperti contoh berikut

    *bukti potong pajak yang dapat di ambil hanya PPh (pajak PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi)

     



    Apakah Artikel ini Membantu? 16 100