Hallo kriptopers,
Untuk mematuhi Peraturan PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (“PMK 68/2022”), di mana digitalexchange.id sebagai pihak PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) wajib memungut PPh dan PPN. Dengan pengumuman ini, digitalexchange.id ingin menginformasikan bahwa fitur Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak sesuai ketentuan PMK 68/2022 kini kembali tersedia di digitalexchange.id.
Pajak PPh dan PPN tersebut secara otomatis dipungut/dipotong oleh digitalexchange.id, serta bukti pemotongan pajak (PPh) dapat kamu akses dengan cara:
- Login akun kamu di digitalexchange.id terlebih dahulu. klik Akun lalu klik riwayat

- Kemudian, klik Tax
- Lalu, pilih Bulan
_1678951306.jpeg)
- selanjutnya, Pilih tahun yang kamu ingin dapatkan bukti potong pajaknya
_1678951246.jpeg)
- Setelah bulan dan tahun sudah sesuai, klik cari
_1678951353.jpeg)
- Setelah muncul riwayat transaksimu, klik download
_1678951397.jpeg)
- Untuk permintaan pembuatan dokumen pajak, kami membutuhkan waktu kurang lebih 1x24 jam untuk membuat dokumen pajak. Selanjutnya klik ajukan permohonan.
_1678951446.jpeg)
- Yey! Permintaan pembuatan dokumen pajak kamu sudah di proses. Selanjutnya klik OK.
_1678951495.jpeg)
- Selanjutnya, digitalexchange.id akan mengirimkan email.
_1678951557.jpeg)
- kamu dapat mengunduh lampiran yang terdapat pada email tersebut.
_1678951607.jpeg)
- Jika sudah terunduh, kamu akan mendapat bukti potong pajak dengan format PDF seperti contoh berikut
_1678951656.jpeg)
*bukti potong pajak yang dapat di ambil hanya PPh (pajak PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi)