Help Desk Digital Exchange
Bagaimana kami bisa membantu anda?
Cara Memulai


Tidak dapat menemukan jawaban?
Email Kami
  • Memulai > Anti Pencurian Uang & Pendaaan Terorisme > Anti Money Laundering (AML) & Combating The Financing of Terrorism (CFT)
  • Anti Money Laundering (AML) & Combating The Financing of Terrorism (CFT)

  • 1. Anti Pencucian Uang dan Pembiayaan Teroris (AML / CFT)

    Digitalexchange.id Kebijakan Anti-Pencucian Uang (AML) dirancang untuk mencegah pencucian uang, termasuk kebutuhan untuk memiliki sistem dan kontrol yang memadai untuk mengurangi risiko perusahaan yang digunakan untuk memfasilitasi kejahatan keuangan. Kebijakan Anti-Pencucian Uang (AML) ini menetapkan standar minimum yang harus dipenuhi dan termasuk: Penunjukan Pencucian Uang (MLRO) Perwira Pencucian Uang yang memiliki tingkat senioritas dan kemandirian yang cukup dan yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan terhadap undang-undang industri yang relevan, peraturan, aturan, dan pedoman;

    · Menetapkan dan mempertahankan Pendekatan Berbasis Risiko (RBA) untuk menilai dan mengelola pencucian uang dan risiko pendanaan teroris untuk perusahaan;

    · Menetapkan dan memelihara prosedur uji tuntas, identifikasi, verifikasi, dan pengetahuan pelanggan (KYC) berbasis risiko, termasuk uji tuntas yang lebih baik untuk pelanggan yang memiliki risiko lebih tinggi, seperti Politically Exposed Persons (PEPs);

    · Menetapkan dan memelihara sistem dan prosedur berbasis risiko untuk memantau aktivitas pelanggan yang sedang berlangsung;

    · Prosedur untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan secara internal dan kepada otoritas penegak hukum yang relevan sebagaimana mestinya;

    · Pemeliharaan catatan yang sesuai untuk periode minimum yang ditentukan;

    · Pelatihan dan kesadaran untuk semua karyawan yang relevan

     

    2. Counter Financing of Terrorism (CFT)

    Perusahaan mengambil pendekatan berbasis risiko ketika mengadopsi dan menerapkan langkah-langkah pembiayaan anti-terorisme (CFT) dan dalam melakukan penilaian risiko Anti-Pencucian Uang (AML). Perusahaan ini mengadopsi kontrol internal CFT dan membuat keputusan yang tidak ditentukan mengenai hal-hal CFT untuk menggantikan bisnis, strategis atau operasi lainnya.

     

    3. Kebijakan Sanksi Internasional (ISP)

    Perusahaan kami dilarang bertransaksi dengan individu, perusahaan, dan negara yang tercantum dalam daftar sanksi.

     

    4. Prosedur untuk Mengetahui Nasabah Anda (KYC)

    Individu dapat diidentifikasi dengan Kartu Identitas Nasional (KTP) atau Paspor yang menyatakan alamat tempat tinggal mereka saat ini. digitalexchange.id mengidentifikasi pelanggan dengan foto diri, memverifikasi kartu ID / paspor kemudian menyimpan data pelanggan dengan aman sesuai dengan kebijakan privasi. digitalexchange.id menerima semua member kecuali warga negara Amerika Serikat, Myanmar, Cote D`Ivoire, Cuba, Iran, Syrian Arab Republic, Belarus, Congo, Democratic Republic of Congo, Iraq, Liberia, Sudan, Zimbabwe, and Korea (north). 

     

     

     




    Apakah Artikel ini Membantu? 16 100