Selain KTP/SIM/Passport, bukti identitas lain apa yang dapat saya lampirkan?
1. Untuk warga negara Indonesia (WNI), Anda dapat melampirkan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi atau Passport. Bukti identitas selain itu tidak dapat kami terima.
2. Untuk warga negara asing (WNA), satu-satunya bukti identitas yang kami terima adalah Passport atau KITAS saja. Bukti identitas selain itu tidak dapat kami terima.